Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Softskill 2

Suatu perusahaan sedang mepertimbangkan untuk mengganti mesin yang lama dengan mesin yang baru. Diketahui mesin lama mempunyai nilai baku sebesar Rp.100 juta dan masih bisa digunakan selama 5 tahun dengan nilai tersidu sebesar 0. Sementara mesin baru mempunyai harga Rp.150 juta dengan nilai residu sebesar 0 dan mempunyai usia ekonomia 6 tahun. Metode penyusutan dan metode straight line. Mesin lama masih dapat dijual seharga Rp.80 juta dengan tarif pajak 30%.

Berdasarkan uraiann di atas hitunglah taksiran aliran kasnya?


Jawaban:

Penaksiran aliran kas yang kita gunakan adalah dengan menggunakan taksiran selisih(incremental). Jadi suatu perusahaan jika mengganti mesin yang lama dengan mesjn yang baru maka perlu adanya tambahan investasi sebesar Rp. 150 juta-Rp.100 juta=Rp.50 juta taksiran oprasional cash flow pertahun adalah:

Tambahan keuntungan karena penghematan
Biaya oprasional Rp. 30 juta

Tambahan penyusutan:
mesin baru: Rp. 25 juta
mesin lama: Rp. 20 juta     5juta

Tambah laba sebelum pajak Rp. 25 juta
Tambahan pajak Rp. 7,5 juta
Tambahan laba setelah pajak Rp. 17,5 juta.

Tambahan kas masuk bersih  Rp. 17,5 juta + Rp. 5 juta = Rp.22,5 juta
Dengan demikian taksiran lengkap aliran kasnya adalah:

Tambahan initial investasiment Rp.50 juta
Tambahan oprational cash flow pertahun Rp. 22,5 juta (untuk 5 tahun)
Tambahan terminal cash flow Rp. 50 juta (pada akhir tahun ke 5).

Minggu, 21 Oktober 2012

Analisa Teknik dan Biaya


11.  Jelaskan alasan pentingnya memahami konsep nilai waktu dari uang!

Memahami nilai waktu dari uang sangatlah penting karna suatu perkiraan yang didasarkan bahwa nilai uang hari ini akan lebih berharga dari hari esok yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang di sebabkan karena perbedaan waktu.
Apabila kita dapat menghitung Opportunity Cost maka kita akan mampu menghitung nilai dari sejumlah uang yang dimiliki di masa yang akan datang.
            Dalam memahami nilai waktu uang (Time Value Of Money) dapat dibedakan menjadi beberapa cara yaitu:
Nilai waktu dari uang terdiri dari:

Discounting (Present Value)  
 Present value adalah berapa nilai uang saat ini untuk nilai tertentu di masa yang akan datang. Present value bisa dicari dengan menggunakan rumus future value atau dengan rumus berikut ini:
PV=FV (1+r)-n
Keterangan:
FV =  Future Value (Nilai Pada akhir tahun ke n)
PV =  Present Value à Nilai Sekarang (Nilai pada tahun ke 0)
r = Suku Bunga
n = Waktu (tahun)

Rumus di atas mengasumsikan bahwa bunga digandakan hanya sekali dalam setahun, jika bunga digandakan setiap hari, maka rumusnya menjadi:
FV=PV(1+r/360)-360n

 Compounding (Future Value)
Future value (nilai akan datang) adalah nilai uang di masa yang akan datang dengan tingkat bunga tertentu. Future value dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
FV=PV(1+r)n
Keterangan:
FV =  Future Value (Nilai Pada akhir tahun ke n)
PV =  Present Value à Nilai Sekarang (Nilai pada tahun ke 0)
r = Suku Bunga
n = Waktu (tahun)

Rumus di atas mengasumsikan bahwa bunga digandakan hanya sekali dalam setahun, jika bunga digandakan setiap hari, maka rumusnya menjadi:
FV=PV(1+r/360)360n

22. Dalam pengelolan proyek di bidang teknik faktor biaya menjadi pertimbangan disamping pertimbangan keandalan peralatan.Jelaskan mengapa nilai waktu dari uang menjadi hal yang penting dalam faktor biaya !

         Pengelolaan suatu proyek dibutuhkan suatu pertimbangan mulai dari waktu, biaya, kapasitas pekerja, peralatan, dll, dalam suatu perusahaan dibutuhkan suatu manufaktur yang tertata secara baik untuk mengelola biaya dari suatu peroduksi, sehingga harga dari suatu produksi dapat di kelola dengan baik dan tepat tanpa harus menghabiskan biaya dan waktu dengan sia-sia.



Kamis, 28 Juni 2012

PENGERTIAN PROFESI

Pengertian profesi sudah banyak orang yang mengetahuinya, dimana hal tersebut berkaitan dengan pengaruh yang besar terhadap suatu bidang, misalnya dalam bidang  pendidikan maupun dalam bidang ke ahlian yang bertujuan agar semua orang dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Suatu keahlian bisa di katakana sebuah profesi jika terdapat suatu teori  secara sistematis  yang di dasari dengan adanya pelaksanaan praktek dalam penerapannya. Untuk saat ini istilah profesi hanya di kenal pada bidang kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya. Tetapi karena perkembangan jaman yang meluas seorang yang bekerja di bidang manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretasris dan sebagainya juga dapat di katakan suatu profesi.
menurut DE GEORGE terdapat pengertian profesi dan  professional dimana pengertian Profesi tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.


Pengertian Etika


Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Untuk menerapkan kehidupan manusia untuk tingkah laku yang telah dilakukakan. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
  • Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
  • Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
  • Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
  • Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
  • Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Jumat, 06 April 2012

ASPEK BISNIS DI BIDANG KONSULTAN ENGINEERING

ASPEK

Manajemen dalam perusahaan yang mencakup aspek Operasional, Marketing, Keuangan, SDM, Tekhnologi, serta didukung adanya pemahaman yang memadai mengenai prosedur Hukum, memiliki peran yang sama besar dan saling terkait untuk mencapai sebuah sinergi, yaitu pengembangan usaha yang optimal.
  • Studi Kelayakan Bisnis Ritel (Retail Feasibility Study)Sebagai tahap awal, akan dilakukan penelitian pasar (market research) dan studi kelayakan usaha (feasibility study) untuk menemukan data-data yang akan dipergunakan dalam mengidentifikasikan potensi dan masalah yang akan dihadapi. Di dalam feasibility study ini akan dibahas mengenai aspek-aspek penting dalam bisnis ritel seperti aspek lokasi, aspek supply chain, aspek pemasaran, aspek keuangan, aspek manajemen dan organisasi, aspek sdm dll.
  • Perencanaan Bisnis Ritel (Retail Business Plan)Data yang diperoleh menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menyiapkan rencana program pengembangan bisnis ritel klien (Retail Business Plan). yang sesuai dengan kebutuhan usaha klien.
  • Pengembangan dan Pembinaan Usaha Ritel (Retail Business Development)
 a.Sistem ManajemenMencakup dukungan dalam berbagai aspek manajemen, meliputi:

  1. Manajemen Operasional Ritel (Retail Operation Management), meliputi :Pengelolaan Operational Toko (Store Operation), Barang Dagangan (Merchandise Management), Membangun Team (Build a Team Work), dan Pelayanan Konsumen (Customer Service).
  2. Manajemen Pemasaran Ritel(Retail Marketing Management), meliputi:Perencanaan dan Penyusunan Strategi Pemasaran dan Promosi Toko (Store Marketing and Promotion Strategic).
  3. Manajemen Sumber Daya Manusia (Retail Human Resources Management), meliputi:Seleksi Karyawan (Recruitment) dan Pelatihan (Training) bagi karyawan di level operasional maupun manajerial sesuai dengan fungsi kerjanya.
  4. Informasi Manajemen Retail (Retail Management Information),Dukungan penyediaan aplikasi program siap pakai, yang dapat menciptakan otomatisasi dalam perusahaan.

b.Sistem Pendukungi.TeknologiPerancangan design dan pengadaan teknologi pendukung ritel (Retail Support Technology)ii.Perjanjian Ritel (Retail Agreement) serta konsultasi Penanganan Konflik (Retail Conflict)

SUMBER:http://www.asprosbinareka.com/

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESAIN

Aspek Produksi


adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Dimana faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan
Karna semakin berkembang faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). 
Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini.(Griffin R: 2006) Secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daya informasi (information resources).
  •  Tenaga kerja
Tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) yang berdasarkan sifat kerjanya dan juga mencakup waktu yang dipergunakan oleh pekerja dalam suatu proses produksi, kontribusi fisik maupun intelektualnya sesuai dengan kualifikasinya, yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja trampil, atau tenaga kerja tidak terdidik.
Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. 
Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak, dan sopir.

  •  Modal
yang dimaksud dengan modal disini ialah barang atau peralatan yang di gunakan untuk produksi.
misalnya barang-barang tahan lama (barang modal) disebut juga modal konkret yang meliputi: berbagai mesin, peralatan kerja, bangunan dan sarananya serta (data processing) computer; dapat juga berbentuk abstrak seperti hak paten, nama baik (goodwill, dan hak merek dagang).  Sumber utama modal bisa berupa investasi pribadi yang berasal dari pengusaha individu, mitra bisnis atau investor pembeli saham yang bersangkutan.

  • Kewirausahaan  

merupakan individu/seseorang yang dapat untuk  melihat sebuah peluang dan bisa untuk bertanggung jawab dan menerima segala resiko, yang timbul dari penciptaan dan pengoprasian usaha bisnisnya.

Disain Produk

Tahapan ini memperhatikan terhadap pisik produk baru. Proses disain produk pada tahapan ini berkaitan dengan pengembangan disain terbaik dari ide produk baru. Jika disain awal ini disetujui, dapat dibuat sebuah atau beberapa prototype untuk pengujian dan nalisis lebih lanjut. Dalam disain awal, banyak sekali dipertimbangkan akan tradeoff antara biaya, kualitas dan performansi produk. Hasilnya merupakan suatu rancangan produk yang memiliki daya saing dalam pasar dan dapat diproduksi. Pegujian prototype bertujuan untuk mengesahkan penampilan pemasaran dan teknis. Satu cara untuk menilai performansi pasar adalah membuat sejumlah prototype yang cukup untuk mendukung uji pasar dari produk baru tersebut. Maksud dari pengujian pasar adalah untuk mengumpulkan data kuantitatif dari tanggapan pelanggan mengenai produk tersebut. Prototipe juga diuji untuk mengetahui performansi teknis produk yang bersangkutan. Selama tahap disain akhir, gambar dan spesifikasi produk dikembangkan. Sesuai dengan hasi pengujian prototype, perubahan-perubahan


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Faktor_produksi
http://eprints.uny.ac.id/4228/2/Handout_Desain_Produk_Kerajinan.pdf

Peraturan Regulasi Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat 1). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Pengertian Invensi dan Inventor dalam HUKUM
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 3).
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten

Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas. 

Pengajuan Permohonan Paten

Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. 

Sistem First to File

Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.






SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://legalakses.com/

Peraturan Regulasi HAKI

Pengertian Regulasi merupakan aturan atau tindakan yang mempengaruhi difusi dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran yang merupakan kebijakan dari pemerintah. Kebijakan tersebut biasanya di pengaruhi dengan adanya permasalahan dalam etika dan ekonomi.


Pengertian HKI/HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan saya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, pengubahan lagu, karya tulis, karikatur,dll. Dimana hasil produksi/kekayaan tersebut dapat berguna untuk manusia. Karya yang dia atur dalam HKI merupakan karya yang tercipta karena kemampuan intelektual dari manusia.

Sistem HKI
- hak private: seseorang bebas untuk mengajukan suatu permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
-hak eklusif: hak yang diberikan oleh Negara untuk individu pelaku HKI(Inventor, Pencipta, Pendesain dan sebagainya) yang berarti penghargaan di berikan atas hasil karya seseorang.

Peraturan Pemerintah Di Bidang HKI

HAK CIPTA
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.

KEPUTUSAN PRESIDEN DI BIDANG HKI 

Bidang Umum

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).

 
PERATURAN MENTERI DI BIDANG HKI 

Bidang Hak Cipta 

  • Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
KEPUTUSAN DIRJEN DI BIDANG HKI
  • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)




sumber:http://blog.elearning.unesa.ac.id/tag/pengertian-regulasi
             http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1

Jumat, 16 Maret 2012

STANDAR MANAJEMEN

Standar Manajemen merupakan suatu kecocokan antara teori dengan prakteknya yang nantinya akan di implementasikan sesuai dengan kebutuhan serta dapa mengembangkan atau membangun ide yang baru untuk menghasilkan tujuan yang lebih optimal khususnya di dalam bidang ekonomi, agar mampu untuk menilai dan menganalisa suatu permasalahan didalam kegiatan organisasi.

Rabu, 14 Maret 2012

STANDAR TEKNIK

       Pengertian dari standar adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi dan secara umum tidak brtentangan dengan standar atau kode lain, atau bila di adopsi menjadi ketentuan hukum tidak bertentangan dengan ketentuan gukum yang berlaku. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

ORGANISASI PROFESI DAN SERTIFIKASI PROFESI

ORGANISASI PROFESI


Merupakan bentuk dari perkumpulan yang terbuka dengan jaringan pusat dan cabang. PII adalah suatu organisasi profesi yang bersifat nasional, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.

Berikut merupakan perangkat Organisasi yaitu:

  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Insinyur
  3. Pengurus Pusat
  4. Majelis Kehormatan Insinyur
  5. Dewan Pakar
  6. Badan Pengkajian
  7. BK dan atau BKT
  8. Pengurus Wilayah
  9. Pengurus Cabang
  10. Badan Usaha dan Yayasan
  11. Forum Anggota Muda (FAM)
Organisasi setara PII
Dalam Negeri :
IAI ( Ikatan Arsitek Indonesia )
AKI ( Asosiasi Kontraktor Indonesia )
AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia )

Luar Negeri :
( AFEO ) ASEAN Federation of Engineering Organisations
IEAust ( Australia )
Myanmar Engineering Society (MES)
The Institutue of Engineers Singapore (IES)


Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
  1. Guna menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
  2. Badan Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  3. Direktur Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
  4. Pembiayaan semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
SERTIFIKASI PROFESI

Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yaitu :


•           Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
•           Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
•           Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
•           Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•           Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.

Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :

1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU): Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
•           Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
•           Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
•           Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

PII Kode Etik Insinyur Sarjana Teknik

Pengertian PII adalah Persatuan Insinyur Indonesia dalam bahasa inggrisnya adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.

Terbentuknya PII pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, masa waktu yang di bataskan tidak ditentukan. PII juga telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.

KODE  ETIK INSINYUR INDONESIA 
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”.

Terdapat 4 prinsip dasar dalam kode etik tersebut yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tujuh sikap tuntunan yang terdapat pada kode etik sebagai berikut:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Warga dan Keanggotaan PII

Warga PII terdiri dari :
  1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
  3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
  4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
Anggota PII terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Mahasiswa.

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK

ETIKA PROFESI 

Keiser dalam (Suhrawardi lubis, 1994:6-7), etika profesional adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
sedangkan Magnis Suseno (1991:70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.  Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja  apa  yang menjadi haknya.
3. Otonomi.  Prinsip  ini  menuntut  agar  setiap  kaum profesional  memiliki  dan  di  beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai  etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang,  atau segolongan orang saja, tetapi  milik  setiap kelompok masyarakat,  bahkan kelompok  yang paling  kecil  yaitu keluarga sampai  pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai  etika tersebut,  suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi  landasan dalam pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya  maupun  dengan sesama  anggotanya,  yaitu masyarakat  profesional.  Golongan ini  sering menjadi  pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat  menjadi  semakin tajam manakala  perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi  yang tidak didasarkan pada nilai-nilai  pergaulan yang telah disepakati bersama  (tertuang  dalam kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi  kemerosotan  etik  pada masyarakat  profesi  tersebut.  Sebagai  contohnya adalah  pada  profesi  hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 
Kode  etik  :  yaitu  norma  atau  azas  yang  diterima  oleh suatu kelompok  tertentu  sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi  adalah pedoman sikap,  tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.  Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral  suatu kelompok khusus dalam masyarakat  melalui  ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.  Salah satu contoh tertua adalah ;  SUMPAH HIPOKRATES,  yang dipandang sebagai  kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani  kuno yang digelari  :  BAPAK ILMU KEDOKTERAN, Beliau  hidup  dalam abad  ke-5  SM.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai  moral  yang  dianggapnya  hakiki.  Hal  ini  tidak  akan  pernah  bisa dipaksakan dari luar.  Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai  dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi  agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi  terus  menerus.  Pada  umumnya  kode  etik  akan  mengandung  sanksi-sanksi  yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi  setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas  yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.