Rabu, 14 Maret 2012

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK

ETIKA PROFESI 

Keiser dalam (Suhrawardi lubis, 1994:6-7), etika profesional adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
sedangkan Magnis Suseno (1991:70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.  Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja  apa  yang menjadi haknya.
3. Otonomi.  Prinsip  ini  menuntut  agar  setiap  kaum profesional  memiliki  dan  di  beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai  etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang,  atau segolongan orang saja, tetapi  milik  setiap kelompok masyarakat,  bahkan kelompok  yang paling  kecil  yaitu keluarga sampai  pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai  etika tersebut,  suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi  landasan dalam pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya  maupun  dengan sesama  anggotanya,  yaitu masyarakat  profesional.  Golongan ini  sering menjadi  pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat  menjadi  semakin tajam manakala  perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi  yang tidak didasarkan pada nilai-nilai  pergaulan yang telah disepakati bersama  (tertuang  dalam kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi  kemerosotan  etik  pada masyarakat  profesi  tersebut.  Sebagai  contohnya adalah  pada  profesi  hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 
Kode  etik  :  yaitu  norma  atau  azas  yang  diterima  oleh suatu kelompok  tertentu  sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi  adalah pedoman sikap,  tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.  Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral  suatu kelompok khusus dalam masyarakat  melalui  ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.  Salah satu contoh tertua adalah ;  SUMPAH HIPOKRATES,  yang dipandang sebagai  kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani  kuno yang digelari  :  BAPAK ILMU KEDOKTERAN, Beliau  hidup  dalam abad  ke-5  SM.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai  moral  yang  dianggapnya  hakiki.  Hal  ini  tidak  akan  pernah  bisa dipaksakan dari luar.  Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai  dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi  agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi  terus  menerus.  Pada  umumnya  kode  etik  akan  mengandung  sanksi-sanksi  yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi  setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas  yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar