Rabu, 14 Maret 2012

PII Kode Etik Insinyur Sarjana Teknik

Pengertian PII adalah Persatuan Insinyur Indonesia dalam bahasa inggrisnya adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.

Terbentuknya PII pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, masa waktu yang di bataskan tidak ditentukan. PII juga telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.

KODE  ETIK INSINYUR INDONESIA 
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”.

Terdapat 4 prinsip dasar dalam kode etik tersebut yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tujuh sikap tuntunan yang terdapat pada kode etik sebagai berikut:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Warga dan Keanggotaan PII

Warga PII terdiri dari :
  1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
  3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
  4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
Anggota PII terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar