Jumat, 06 April 2012

ASPEK BISNIS DI BIDANG KONSULTAN ENGINEERING

ASPEK

Manajemen dalam perusahaan yang mencakup aspek Operasional, Marketing, Keuangan, SDM, Tekhnologi, serta didukung adanya pemahaman yang memadai mengenai prosedur Hukum, memiliki peran yang sama besar dan saling terkait untuk mencapai sebuah sinergi, yaitu pengembangan usaha yang optimal.
  • Studi Kelayakan Bisnis Ritel (Retail Feasibility Study)Sebagai tahap awal, akan dilakukan penelitian pasar (market research) dan studi kelayakan usaha (feasibility study) untuk menemukan data-data yang akan dipergunakan dalam mengidentifikasikan potensi dan masalah yang akan dihadapi. Di dalam feasibility study ini akan dibahas mengenai aspek-aspek penting dalam bisnis ritel seperti aspek lokasi, aspek supply chain, aspek pemasaran, aspek keuangan, aspek manajemen dan organisasi, aspek sdm dll.
  • Perencanaan Bisnis Ritel (Retail Business Plan)Data yang diperoleh menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menyiapkan rencana program pengembangan bisnis ritel klien (Retail Business Plan). yang sesuai dengan kebutuhan usaha klien.
  • Pengembangan dan Pembinaan Usaha Ritel (Retail Business Development)
 a.Sistem ManajemenMencakup dukungan dalam berbagai aspek manajemen, meliputi:

  1. Manajemen Operasional Ritel (Retail Operation Management), meliputi :Pengelolaan Operational Toko (Store Operation), Barang Dagangan (Merchandise Management), Membangun Team (Build a Team Work), dan Pelayanan Konsumen (Customer Service).
  2. Manajemen Pemasaran Ritel(Retail Marketing Management), meliputi:Perencanaan dan Penyusunan Strategi Pemasaran dan Promosi Toko (Store Marketing and Promotion Strategic).
  3. Manajemen Sumber Daya Manusia (Retail Human Resources Management), meliputi:Seleksi Karyawan (Recruitment) dan Pelatihan (Training) bagi karyawan di level operasional maupun manajerial sesuai dengan fungsi kerjanya.
  4. Informasi Manajemen Retail (Retail Management Information),Dukungan penyediaan aplikasi program siap pakai, yang dapat menciptakan otomatisasi dalam perusahaan.

b.Sistem Pendukungi.TeknologiPerancangan design dan pengadaan teknologi pendukung ritel (Retail Support Technology)ii.Perjanjian Ritel (Retail Agreement) serta konsultasi Penanganan Konflik (Retail Conflict)

SUMBER:http://www.asprosbinareka.com/

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESAIN

Aspek Produksi


adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Dimana faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan
Karna semakin berkembang faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). 
Selain itu, beberapa ahli juga menganggap sumber daya informasi sebagai sebuah faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era globalisasi ini.(Griffin R: 2006) Secara total, saat ini ada lima hal yang dianggap sebagai faktor produksi, yaitu tenaga kerja (labor), modal (capital), sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daya informasi (information resources).
  •  Tenaga kerja
Tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) yang berdasarkan sifat kerjanya dan juga mencakup waktu yang dipergunakan oleh pekerja dalam suatu proses produksi, kontribusi fisik maupun intelektualnya sesuai dengan kualifikasinya, yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja trampil, atau tenaga kerja tidak terdidik.
Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. 
Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak, dan sopir.

  •  Modal
yang dimaksud dengan modal disini ialah barang atau peralatan yang di gunakan untuk produksi.
misalnya barang-barang tahan lama (barang modal) disebut juga modal konkret yang meliputi: berbagai mesin, peralatan kerja, bangunan dan sarananya serta (data processing) computer; dapat juga berbentuk abstrak seperti hak paten, nama baik (goodwill, dan hak merek dagang).  Sumber utama modal bisa berupa investasi pribadi yang berasal dari pengusaha individu, mitra bisnis atau investor pembeli saham yang bersangkutan.

  • Kewirausahaan  

merupakan individu/seseorang yang dapat untuk  melihat sebuah peluang dan bisa untuk bertanggung jawab dan menerima segala resiko, yang timbul dari penciptaan dan pengoprasian usaha bisnisnya.

Disain Produk

Tahapan ini memperhatikan terhadap pisik produk baru. Proses disain produk pada tahapan ini berkaitan dengan pengembangan disain terbaik dari ide produk baru. Jika disain awal ini disetujui, dapat dibuat sebuah atau beberapa prototype untuk pengujian dan nalisis lebih lanjut. Dalam disain awal, banyak sekali dipertimbangkan akan tradeoff antara biaya, kualitas dan performansi produk. Hasilnya merupakan suatu rancangan produk yang memiliki daya saing dalam pasar dan dapat diproduksi. Pegujian prototype bertujuan untuk mengesahkan penampilan pemasaran dan teknis. Satu cara untuk menilai performansi pasar adalah membuat sejumlah prototype yang cukup untuk mendukung uji pasar dari produk baru tersebut. Maksud dari pengujian pasar adalah untuk mengumpulkan data kuantitatif dari tanggapan pelanggan mengenai produk tersebut. Prototipe juga diuji untuk mengetahui performansi teknis produk yang bersangkutan. Selama tahap disain akhir, gambar dan spesifikasi produk dikembangkan. Sesuai dengan hasi pengujian prototype, perubahan-perubahan


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Faktor_produksi
http://eprints.uny.ac.id/4228/2/Handout_Desain_Produk_Kerajinan.pdf

Peraturan Regulasi Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat 1). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Pengertian Invensi dan Inventor dalam HUKUM
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 3).
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten

Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas. 

Pengajuan Permohonan Paten

Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. 

Sistem First to File

Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.






SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://legalakses.com/

Peraturan Regulasi HAKI

Pengertian Regulasi merupakan aturan atau tindakan yang mempengaruhi difusi dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran yang merupakan kebijakan dari pemerintah. Kebijakan tersebut biasanya di pengaruhi dengan adanya permasalahan dalam etika dan ekonomi.


Pengertian HKI/HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan saya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, pengubahan lagu, karya tulis, karikatur,dll. Dimana hasil produksi/kekayaan tersebut dapat berguna untuk manusia. Karya yang dia atur dalam HKI merupakan karya yang tercipta karena kemampuan intelektual dari manusia.

Sistem HKI
- hak private: seseorang bebas untuk mengajukan suatu permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
-hak eklusif: hak yang diberikan oleh Negara untuk individu pelaku HKI(Inventor, Pencipta, Pendesain dan sebagainya) yang berarti penghargaan di berikan atas hasil karya seseorang.

Peraturan Pemerintah Di Bidang HKI

HAK CIPTA
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.

KEPUTUSAN PRESIDEN DI BIDANG HKI 

Bidang Umum

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).

 
PERATURAN MENTERI DI BIDANG HKI 

Bidang Hak Cipta 

  • Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
KEPUTUSAN DIRJEN DI BIDANG HKI
  • Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)




sumber:http://blog.elearning.unesa.ac.id/tag/pengertian-regulasi
             http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1