Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada 
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama 
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan 
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 
2001, ps. 1, ayat 1). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
 yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak 
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Pengertian Invensi dan Inventor dalam HUKUM
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ayat. 3).
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang
 dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan 
administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
Paten. 
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa 
seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai 
pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
SUMBER:http://id.wikipedia.org/wiki/Paten 
http://legalakses.com/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar