Selasa, 22 Maret 2011

UUD 1945 & PERUBAHANNYA

UUD 1945 & PERUBAHANNYA
• Latar Belakang
Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945, maka yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 ( tiga ) bagian, yaitu :
1. Bagian Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2. Bagian Batang Tubuh, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
3. Bagian Penjelasan, yang meliputi Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.
Pada waktu UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangkan Penjelasan belum termasuk di dalamnya. Namun setelah naskah resminya dimuat dan di siarhkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. Penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian daripada UUD1954 seperti yang dinyatakan diatas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.
Adapun yang dimaksud dengan UNdang-UNdang Dasar menurut UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Maka sebagai hukum, Udang-Undang dasar itu mengikat, baik bagi pemeritah, setiap lembaga negara dan lembaga mesyarakat, serta mengikat bagi setiap warga Negara Indonesia dimana pun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republuk Indonesia.dan sebagian hukum, UUD itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
A. Pengertian
Undang – Undang Dasar menurut UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis.
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan 11 hukum dasar, dan sebagai hukum dasar, maka Undang-Undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum.
Selain daripada Undang-Undang Dasar sebagai hukum Dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis yaitu yang dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penye¬lenggaraan negara, meskipun tidak tertulis", yang dikenal dengan sebutan konvensi.
Apabila kita perhatikan isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yakni hanya berisikan sebanyak 37 Pasal, ditambah dengan 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Tambahan. Hal ini akan sangat berbeda apabila dibandingkan dengan UUD negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula bila dibandingkan dengan Konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 jugs bersifat supel. Sifat singkat dan supel dari UUD 1945 ini dinyatakan dalam Penjelasan, yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruk¬si kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Sedangkan aturan-aturan yang me¬nyelenggarakan aturan-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya mem¬hat, mengubah, dan mencabut.
2. Masyarakat dan negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena itu harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia, tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan kristalisasi, dan bentuk ( Gestaltung ) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
3. Sifat dari aturan yang tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastis) sifat aturan itu akan makin baik, dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman.
Selain daripada penjelasan UUD 1945 juga menakankan pentingnya semangat dari para penyelenggara Negara dan pemimipin pemerintahan, karena meskipun di buat UUD yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan namun apabila semangat para penyelenggara dan pimpinananya bersifat perorangan, UUD tadi tentu tidak akan ada artinya dalam praktik.sebaliknya meskipun UUD itu tidak sempurna , apabila semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya Negara.
B. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD yang terdiri dari 4 alinea itu menjadi sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tek;id kinp..i Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan ciri moral yang ingin ditegakkan, balk dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungannya dengan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Tiap-tiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, serta mengandung nilai-nilai universal dan lestari. Dikatakan mengandung nilai universal, karena mengandung nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradap diseluruh muka bumi, sedangkan dikatakan nilai Iestari, kiirvna mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap di landasan perjuangan bangsa dan negara, selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
• . Makna Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a. Alinea Pertama Berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala hangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas du¬nia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri¬kemanusiaan dan perikeadilan".
Hal ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan me¬lawan penjajah. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka tetapi juga akan tetap herdin th barisan paling depan untuk menentang dan meng-hapus penjajahan di atas dunia.
'Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerde¬kannya yang merupakan hak asasinya. Di sinilah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain daripada itu alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua Berbunyi:
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
”Alines ini menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian, yaitu:
1) Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2) Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3) Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka.
c. Alinea Ketiga Berbunyi:
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Iuhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menya¬takan dengan ini kemerdekaannya".
Hal ini bukan saja menegaskan kembali apa yang menjadi motivasi riil dan materiiI bangsa Indonesia untuk me¬nyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/ kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa mak¬sud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diber¬kati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang bakesinambungan, antara kehidupan materiil dan spirituil, antara kehidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spirituil yang luhur sertau pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alines Ini juga menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indone¬sia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
d. Mimi Keempat Berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu peme¬tintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencer¬daskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kedamaian yang yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terben¬tuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berclasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakvatan yang dipim¬pin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat¬an/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan so¬sial bagi seluruh rakyat Indonesia'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar