Tampilkan postingan dengan label SOFTSKILL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOFTSKILL. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Maret 2012

STANDAR MANAJEMEN

Standar Manajemen merupakan suatu kecocokan antara teori dengan prakteknya yang nantinya akan di implementasikan sesuai dengan kebutuhan serta dapa mengembangkan atau membangun ide yang baru untuk menghasilkan tujuan yang lebih optimal khususnya di dalam bidang ekonomi, agar mampu untuk menilai dan menganalisa suatu permasalahan didalam kegiatan organisasi.

Rabu, 14 Maret 2012

STANDAR TEKNIK

       Pengertian dari standar adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi dan secara umum tidak brtentangan dengan standar atau kode lain, atau bila di adopsi menjadi ketentuan hukum tidak bertentangan dengan ketentuan gukum yang berlaku. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

ORGANISASI PROFESI DAN SERTIFIKASI PROFESI

ORGANISASI PROFESI


Merupakan bentuk dari perkumpulan yang terbuka dengan jaringan pusat dan cabang. PII adalah suatu organisasi profesi yang bersifat nasional, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.

Berikut merupakan perangkat Organisasi yaitu:

  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Insinyur
  3. Pengurus Pusat
  4. Majelis Kehormatan Insinyur
  5. Dewan Pakar
  6. Badan Pengkajian
  7. BK dan atau BKT
  8. Pengurus Wilayah
  9. Pengurus Cabang
  10. Badan Usaha dan Yayasan
  11. Forum Anggota Muda (FAM)
Organisasi setara PII
Dalam Negeri :
IAI ( Ikatan Arsitek Indonesia )
AKI ( Asosiasi Kontraktor Indonesia )
AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia )

Luar Negeri :
( AFEO ) ASEAN Federation of Engineering Organisations
IEAust ( Australia )
Myanmar Engineering Society (MES)
The Institutue of Engineers Singapore (IES)


Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
  1. Guna menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
  2. Badan Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  3. Direktur Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
  4. Pembiayaan semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
SERTIFIKASI PROFESI

Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yaitu :


•           Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
•           Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
•           Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
•           Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•           Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.

Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :

1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU): Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
•           Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
•           Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
•           Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

PII Kode Etik Insinyur Sarjana Teknik

Pengertian PII adalah Persatuan Insinyur Indonesia dalam bahasa inggrisnya adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.

Terbentuknya PII pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, masa waktu yang di bataskan tidak ditentukan. PII juga telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.

KODE  ETIK INSINYUR INDONESIA 
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”.

Terdapat 4 prinsip dasar dalam kode etik tersebut yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tujuh sikap tuntunan yang terdapat pada kode etik sebagai berikut:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Warga dan Keanggotaan PII

Warga PII terdiri dari :
  1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
  3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
  4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
Anggota PII terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Mahasiswa.