Rabu, 14 Maret 2012

ORGANISASI PROFESI DAN SERTIFIKASI PROFESI

ORGANISASI PROFESI


Merupakan bentuk dari perkumpulan yang terbuka dengan jaringan pusat dan cabang. PII adalah suatu organisasi profesi yang bersifat nasional, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.

Berikut merupakan perangkat Organisasi yaitu:

  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Insinyur
  3. Pengurus Pusat
  4. Majelis Kehormatan Insinyur
  5. Dewan Pakar
  6. Badan Pengkajian
  7. BK dan atau BKT
  8. Pengurus Wilayah
  9. Pengurus Cabang
  10. Badan Usaha dan Yayasan
  11. Forum Anggota Muda (FAM)
Organisasi setara PII
Dalam Negeri :
IAI ( Ikatan Arsitek Indonesia )
AKI ( Asosiasi Kontraktor Indonesia )
AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia )

Luar Negeri :
( AFEO ) ASEAN Federation of Engineering Organisations
IEAust ( Australia )
Myanmar Engineering Society (MES)
The Institutue of Engineers Singapore (IES)


Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
  1. Guna menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
  2. Badan Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  3. Direktur Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
  4. Pembiayaan semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
SERTIFIKASI PROFESI

Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yaitu :


•           Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
•           Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
•           Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
•           Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•           Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.

Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :

1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU): Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
•           Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
•           Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
•           Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

1 komentar: