Jumat, 16 Maret 2012

STANDAR MANAJEMEN

Standar Manajemen merupakan suatu kecocokan antara teori dengan prakteknya yang nantinya akan di implementasikan sesuai dengan kebutuhan serta dapa mengembangkan atau membangun ide yang baru untuk menghasilkan tujuan yang lebih optimal khususnya di dalam bidang ekonomi, agar mampu untuk menilai dan menganalisa suatu permasalahan didalam kegiatan organisasi.

Rabu, 14 Maret 2012

STANDAR TEKNIK

       Pengertian dari standar adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi dan secara umum tidak brtentangan dengan standar atau kode lain, atau bila di adopsi menjadi ketentuan hukum tidak bertentangan dengan ketentuan gukum yang berlaku. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

ORGANISASI PROFESI DAN SERTIFIKASI PROFESI

ORGANISASI PROFESI


Merupakan bentuk dari perkumpulan yang terbuka dengan jaringan pusat dan cabang. PII adalah suatu organisasi profesi yang bersifat nasional, independen, mandiri, non partai politik dan nirlaba.

Berikut merupakan perangkat Organisasi yaitu:

  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Insinyur
  3. Pengurus Pusat
  4. Majelis Kehormatan Insinyur
  5. Dewan Pakar
  6. Badan Pengkajian
  7. BK dan atau BKT
  8. Pengurus Wilayah
  9. Pengurus Cabang
  10. Badan Usaha dan Yayasan
  11. Forum Anggota Muda (FAM)
Organisasi setara PII
Dalam Negeri :
IAI ( Ikatan Arsitek Indonesia )
AKI ( Asosiasi Kontraktor Indonesia )
AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia )

Luar Negeri :
( AFEO ) ASEAN Federation of Engineering Organisations
IEAust ( Australia )
Myanmar Engineering Society (MES)
The Institutue of Engineers Singapore (IES)


Badan Pelaksana Organisasi dan Direksi Eksekutif
  1. Guna menjamin konsistensi pengelolaan tugas organisasi dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Pengurus Pusat dan mengelola kegiatan organisasi secara keseluruhan, Pengurus Pusat dapat mengangkat suatu Badan Pelaksana yang dipimpin oleh suatu Direksi Eksekutif sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan PII.
  2. Badan Pelaksana adalah organisasi atau perorangan diluar struktur keorganisasian PII yang bekerja dengan penuh waktu dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat berdasarkan kontrak perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
  3. Direktur Eksekutif haruslah seorang sarjana, yang memiliki kemampuan manajemen dan komunikasi, serta mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai profesi insinyur, yang mempunyai dedikasi tinggi, memiliki kemampuan komunikasi luas, bekerja penuh, dan diangkat dan diberhentikan oleh oleh Pengurus Pusat.
  4. Pembiayaan semua kegiatan Badan Pelaksana dibebankan ke pengurus pusat.
SERTIFIKASI PROFESI

Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yaitu :


•           Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
•           Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
•           Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
•           Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•           Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.

Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :

1. Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional Utama (IPU): Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
•           Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
•           Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
•           Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

PII Kode Etik Insinyur Sarjana Teknik

Pengertian PII adalah Persatuan Insinyur Indonesia dalam bahasa inggrisnya adalah “The Institution of Engineers, Indonesia”.

Terbentuknya PII pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung, masa waktu yang di bataskan tidak ditentukan. PII juga telah disahkan sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. JA5/33/15 tanggal 11 Juni 1952.

KODE  ETIK INSINYUR INDONESIA 
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”.

Terdapat 4 prinsip dasar dalam kode etik tersebut yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tujuh sikap tuntunan yang terdapat pada kode etik sebagai berikut:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Warga dan Keanggotaan PII

Warga PII terdiri dari :
  1. Anggota, yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
  2. Mitra Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
  3. Organisasi mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
  4. Warga Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
Anggota PII terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.
  3. Anggota Mahasiswa.

ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK

ETIKA PROFESI 

Keiser dalam (Suhrawardi lubis, 1994:6-7), etika profesional adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
sedangkan Magnis Suseno (1991:70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.  Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja  apa  yang menjadi haknya.
3. Otonomi.  Prinsip  ini  menuntut  agar  setiap  kaum profesional  memiliki  dan  di  beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai  etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang,  atau segolongan orang saja, tetapi  milik  setiap kelompok masyarakat,  bahkan kelompok  yang paling  kecil  yaitu keluarga sampai  pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai  etika tersebut,  suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi  landasan dalam pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya  maupun  dengan sesama  anggotanya,  yaitu masyarakat  profesional.  Golongan ini  sering menjadi  pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat  menjadi  semakin tajam manakala  perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi  yang tidak didasarkan pada nilai-nilai  pergaulan yang telah disepakati bersama  (tertuang  dalam kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi  kemerosotan  etik  pada masyarakat  profesi  tersebut.  Sebagai  contohnya adalah  pada  profesi  hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 
Kode  etik  :  yaitu  norma  atau  azas  yang  diterima  oleh suatu kelompok  tertentu  sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi  adalah pedoman sikap,  tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.  Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral  suatu kelompok khusus dalam masyarakat  melalui  ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.  Salah satu contoh tertua adalah ;  SUMPAH HIPOKRATES,  yang dipandang sebagai  kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani  kuno yang digelari  :  BAPAK ILMU KEDOKTERAN, Beliau  hidup  dalam abad  ke-5  SM.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai  moral  yang  dianggapnya  hakiki.  Hal  ini  tidak  akan  pernah  bisa dipaksakan dari luar.  Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai  dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi  agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi  terus  menerus.  Pada  umumnya  kode  etik  akan  mengandung  sanksi-sanksi  yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi  setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas  yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Selasa, 13 Maret 2012

PENGERTIAN PROFESI

 PENGERTIAN PROFESI 


Pengertian profesi sudah banyak orang yang mengetahuinya, dimana hal tersebut berkaitan dengan pengaruh yang besar terhadap suatu bidang, misalnya dalam bidang  pendidikan maupun dalam bidang ke ahlian yang bertujuan agar semua orang dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Suatu keahlian bisa di katakana sebuah profesi jika terdapat suatu teori  secara sistematis  yang di dasari dengan adanya pelaksanaan praktek dalam penerapannya. Untuk saat ini istilah profesi hanya di kenal pada bidang kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya. Tetapi karena perkembangan jaman yang meluas seorang yang bekerja di bidang manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretasris dan sebagainya juga dapat di katakan suatu profesi.
Menurut DE GEORGE terdapat pengertian profesi dan  professional dimana pengertian Profesi tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.