Pengertian Regulasi merupakan aturan atau tindakan yang mempengaruhi difusi dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran yang merupakan kebijakan dari pemerintah. Kebijakan tersebut biasanya di pengaruhi dengan adanya permasalahan dalam etika dan ekonomi.
Pengertian HKI/HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan saya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, pengubahan lagu, karya tulis, karikatur,dll. Dimana hasil produksi/kekayaan tersebut dapat berguna untuk manusia. Karya yang dia atur dalam HKI merupakan karya yang tercipta karena kemampuan intelektual dari manusia.
Sistem HKI
- hak private: seseorang bebas untuk mengajukan suatu permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.
-hak eklusif: hak yang diberikan oleh Negara untuk individu pelaku HKI(Inventor, Pencipta, Pendesain dan sebagainya) yang berarti penghargaan di berikan atas hasil karya seseorang.
Peraturan Pemerintah Di Bidang HKI
HAK CIPTA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
Bidang Umum
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).
PERATURAN MENTERI DI BIDANG HKI
Bidang Hak Cipta
- Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
- Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)
sumber:http://blog.elearning.unesa.ac.id/tag/pengertian-regulasi
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?prestasi&1081822328&1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar